Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011) Jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas menyatakan (PP 26/1998) “Nama perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.

Bahwa selanjutnya, Pasal 5 Huruf b PP 43/2011 menyatakan: Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan, b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.

Hal yang sama juga dinyatakan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) melarang suatu Perseroan Terbatas mengggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain.

Jadi, Tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang sama dengan perusahaan lainnya atau identik dengan nama perusahaan lain.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.