Bagaimana Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Berdasarkan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis telah mengatur hal-hal penyebab Merek tidak dapat didaftarkan/ ditolak. Atas penolakan tersebut Menteri wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya (Pasal 24 ayat 2). Upaya Hukum: Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)