Apakah Melanggar Jika Merek Identik Sama, Tapi Jenis Barang Beda?

Berdasarkan Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 20 Huruf C salah satunya menyatakan Merek tidak dapat didaftar jika memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang