Apakah Boleh Memiliki Merek Terdaftar Namun Tidak Ada Barang/ Jasa Yang Diperdagangakan?

Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menyatakan “Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek”. Penjelasan Pasal 44 tersebut yakni: Dalam hal pemilik Merek terdaftar tidak menggunakan