Online prostitution atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan “transaksi” yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik.

Pasal 27 (1) UU ITE melarang setiap orang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan khususnya yang berhubungan dengan seksualitas (perkelaminan).

  • Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
  • Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditunjukkan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
  • Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Contoh:

A (laki-laki) mendapatkan kontak B (perempuan) melalui aplikasi chatting. Pada profil aplikasi chatting wanita tersebut memuat deskripsi jika ia adalah PSK (Open BO). Kemudian mereka sepakat untuk melakukan hubungan intim dengan imbalan sejumlah uang. Segala percakapan untuk melaksanakan hal tersebut dilakukan melakui chatting dan sebelumnya A dan B sudah saling mengirimkan berupa foto dan video yang memuat konten pornografi.

Apakah Perbuatan A dan B merupakan Tindak Pidana prostitusi Online?

Berdasarkan Pasal tersebut,  A dan B tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku Tindak Pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) karena, Tanpa hak dapat diartikan bila foto/video tersebut adalah milik orang lain dan kita mendistribusikan/mentransmisikan foto/video orang lain. Jika foto/video tersebut adalah milik pribadi maka tidak dapat dinyatakan tidak memiliki hak untuk mendistribusikan, mentransmisikan dokumen elektronik tersebut melalui media elektronik.

Terkait deskripsi pada aplikasi chatting B, unsur Pasal 27 ayat (1) tidak dapat menjerat B karena ia tidak mendistribusikan/mentransmisikan dokumen elektronik yang memuat pornografi. Kecuali ia mengundang orang dengan cara menyebarkan pesan melalui aplikasi atau media sosial agar orang lain menggunakan jasanya sebagai PSK.

Maka Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak dapat menjerat A atau B sepanjang memenuhi syarat perbuatan sebagaimana yang disebutkan diatas.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.