Saat ini banyak kita temukan postingan pada media sosial yang mempromosikan situs judi online pada akun media sosialnya. Seakan-akan postingan tersebut merupakan hal yang wajar dalam hukum kita di Republik Indonesia ini. Bahkan beberapa artis/public figure juga mempromosikan situs judi pada akun media sosialnya yang konteksnya mengajak orang lain untuk bermain judi pada situs itu.

Apakah hukum di Negara Indonesia tidak mengatur dan dapat menjerat orang yang melakukan promosi terhadap situs judi pada akun media sosialnya?

Sebagaimana ditulis dalam artikel Hukum Online yaitu: “Menayangkan Iklan Situs Perjudian”, delik perjudian dalam UU ITE dan perubahannya lebih dititikberatkan pada sisi “muatan” atau “konten” judi, tidak ada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri. Artinya, setiap konten yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat dipastikan merupakan tidak pidana.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Ancaman terhadap pelanggaran ini diaturdalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Berdasarkan ketentuan hukum dan penjelasannya, membagikan foto/video yang memiliki muatan judi merupakan perbuatan “mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya” konten perjudian sebagaimana disebut dalam unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.