Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2020 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong menyebutkan:

“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup”.

Contoh:

A ingin meminjam uang kepada B sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk modal usaha jual beli batu bara, yang mana A memberikan janji komisi sebesar 100% dari jumlah pinjaman  A apabila B memberikan uang tersebut. Untuk memberikan kepastian kepada B, A memberikan 6 lembar cek tunai kepada B dengan total senilai Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang dapat dicairkan sebulan kemudian. Selanjutnya juga diketahui jika usaha jual beli batu bara tersebut bukan usaha A dan 6 buah Cek yang diberikan adalah kosong.

Berdasarkan Pasal 378 KUHP yang menyatakan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntunggkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (heodaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Yurisprudensi putusan  Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15 November 1975 yang menyatakan:

“Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam Pasal 378 KUHP”.

Kemudian selanjutnya diikuti Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 45/Pid.B/2012/PN.PO tanggal 9 April 2012 yakni menyatakan bahwa “Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan terus-menerus sebagai perbuatan yang berlanjut” atas tuntutan pidana penipuan dengan menggunakan dua buah cek kosong.

Maka dapat dinyatakan jika perbuatan A sebagaimana contoh diatas adalah tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan-ketentuan tersebut karena A mengehtahui jika cek itu adalah kosong dan ada rangkaian kebohohongan yang disampaikan kepada B.

Namun tidak semua pemberian cek kosong dapat dipidana. Jika merujuk pada ketentuan hukum perdata, kegagalan pembayaran hutang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Untuk menentukan apakah pemberian cek kosong tersebut adalah penipuan atau perbuatan ingkar janji, maka terlebih dahulu dibuktikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Harus dibuktikan apakah cek tersebut sudah diketahui sejak semula adalah kosong dan tidak ada kemungkinan untuk terpenuhi sebagaimana yang dijanjikan. Hal seperti ini menurut saya adalah kategori tindak pidana penipuan;
  2. Atau sebenarnya A dapat memenuhi perjanjian tersebut, namun dikarenakan orang lain tidak memenuhi pembayaran sejumlah uang kepada A maka ia pun tidak dapat memenuhi kewajibannya. Hal seperti ini menurut saya adalah kategori wanprestasi dalam perdata.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika pemberian cek kosong tidak otomatis dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan. Melainkan harus dicermati terlebih dahulu setiap perbuatan-perbuatan.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.