Apa Perbedaan Pengaduan dan Laporan di Kepolisan?

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (Pasal 1 angka 25 KUHAP). Tindak pidana aduan atau delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Contoh: Pasal 284, Pasal