Apa Perbedaan Kasus Yang Ada di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri?

Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) menyatakan “Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria: perkara mudah; perkara sedang; perkara sulit; dan perkara sangat sulit. Selanjutnya Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan “Kriteria perkara mudah” antara lain: saksi cukup; alat bukti cukup; tersangka sudah