Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) menyatakan “Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:
- perkara mudah;
- perkara sedang;
- perkara sulit; dan
- perkara sangat sulit.
Selanjutnya Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan “Kriteria perkara mudah” antara lain:
- saksi cukup;
- alat bukti cukup;
- tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan
- proses penanganan relatif cepat.
Ayat 2 menyatakan “Kriteria perkara sedang” antara lain:
- saksi cukup;
- terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka;
- identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
- tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
- tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dan
- tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan
Ayat 3 menyatakan “Kriteria Perkara sulit” antara lain:
- Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
- Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
- Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
- Barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;
- Diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
- Diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya;
- Tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan
- Memerlukan waktu penyidikan yang cukup.
Ayat 4 menyatakan “Kriteria Perkara sangat sulit” antara lain:
- belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
- saksi belum diketahui keberadaannya;
- saksi atau tersangka berada di luar negeri;
- TKP di beberapa negara/lintas negara; e. tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi;
- barang Bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;
- tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan
- memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.
Selanjutnya Pasal 19 menyatakan, Penanganan perkara sesuai kriteria tersebut ditentukan sebagai berikut:
- Tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit;
- Tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit; dan
- Tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.
Namun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) telah dicabut dan tidak berlaku setelah diberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Pada aturan Perkapolri 6/2019 tidak ada lagi mengatur tentang: perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit; dan perkara sangat sulit sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 18 ayat 1 s/d 4 Perkapolri 12/2012. Namun menurut saya untuk saat ini kita dapat beracuan pada kaidah hukum Perkapolri 12/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana terkait penanganan perkara pada Kepolisian dikaitkan dengan tingkat kesulitannya sebelum ada aturan baru yang mengatur hal tersebut.
Leave A Comment