1. Pengaduan Melalui Kantor Pertanahan

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/BPN 11/2016”) menyatakan,

“Dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sesuai kewenangannya menerbitkan keputusan pembatalan sertifikat yang tumpang tindih, sehingga di atas bidang tanah tersebut hanya ada 1 sertifikat hak atas tanah yang sah.

Dalam Permen tersebut juga menyatakan penyelesaian sengketa dan konflik tanah berdasarkan Inisiatif dari kementerian atau Pengaduan Masyarakat. Apabila penyelesaian melalui Pengaduan dari masyarakat, pengaduan itu harus memuat identitas Pengadu dan uraian singkat pengadu atau sesuai format Lampiran I dalam Permen 11/2016.

  1. Mengajukan upaya administratif

Upaya administratif ada dua, yaitu Keberatan dan Banding (UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan)

Upaya melalui Keberatan

Keberatan diajukan tertulis kepada Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Upaya melalui Banding

Banding diajukan secara Tertulis kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan. Penyelesaian upaya banding oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

Apabila upaya keberatan dan Banding tidak menyelesaikan dalam waktu 10 hari kerja, makan upaya keberatan dan upaya Banding dianggap dikabulkan dan selanjutnya Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 hari kerja. (Pasal 77 dan 78 UU Nomor 30 Tahun 2014)

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.