Berdasarkan Pasal 104 PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa hak atas tanah meliputi:
- Pembatalan keputusan pemberian hak;
- Pembatalan sertifikan hak atas tanah;
- Pembatalan keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
Pembatalan hak atas tanah diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertifikat hak atas tanahnya. Permohonan pembatalan tersebut diajukan oleh Pemohon yang berkepentingan ke Menteri atau Pejabat yang ditunjuk melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Cacat hukum administrasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 adalah:
a. Kesalahan Prosedur;
b. Kesalahan penerapan hukum peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data fisik yang tidak benar;
i. Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif.
Permohonan pembatalan hak diajukan secara tertulis dengan memuat hal sebagi berikut:
- Keterangan mengenai Pemohon (perorangan atau badan hukum);
- Keterangan mengenai data yuridis dan data fisik objek;
- Surat lain yang dianggap perlu untuk mendukung permohonan pembatalan.
Leave A Comment