Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan sesuai Pasal 1866 KUH perdata dan 164 HIR, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Fungsi dari Letter C ini sendiri sebagai alat bukti hak atas tanah dan syarat adminitrasi ketika tanah akan disertipikatkan.

Namun berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No: 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 menyatakan “Nama seseorang yang tercatat dalam “buku Leter C” tidak merupakan bukti mutlak bahwa ia adalah orang yang berhak/pemilik tanah yang bersangkutan. Leter C hanya merupakan bukti awal (permulaan) yang masih harus ditambah dengan bukti-bukti lainnya”.

Berdasarkan hal tersebut maka Buku Leter C tidak merupakan bukti kepemilikan mutlak melainkan hanya bukti permulaan. Sebaiknya pemegang buku Leter C menaikkan status kepemilikannya ke BPN setempat agar ditingkat menjadi Sertipikat Hak Milik dengan melampirkan bukti-bukti terkait.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.