Ini Proses Penyelesaian Tumpang Tindih Sertipikat di BPN!

Pengaduan Melalui Kantor Pertanahan Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/BPN 11/2016”) menyatakan, “Dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional