Apakah Boleh Melaporkan Balik Si Pelapor Ke Polisi?

Sering terjadi jika seseorang dilaporkan dengan tuduhan A namun tuduhan tersebut dihentikan di kepolisian atau tuduhan itu dinyatakan tidak diterima/ ditolak oleh Pengadilan, dengan dasar ini orang yang dilaporkan tersebut mengajukan Laporan baru ke pihak kepolisian dengan dasar pencemaran nama baik. Jika mengacu pada Pasal 10 Ayata 1 UU LPSK yang menyatakan: (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku,