Bagaimana Prosedur Mendapatkan Restoratif Justice/ Perdamaian di Kepolisian?

Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak”. Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice diatur pada Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018

Apakah Laporan dan Pengaduan Berbeda?

Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 24 KUHAP Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana Pada Pasal 1 buitir 25 KUHAP menyatakan “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang

By |2022-07-31T17:27:57+00:00April 21st, 2021|Categories: Hukum Acara Pidana|Tags: , |0 Comments

Berikut Tujuan Praperadilan Dalam Hukum Pidana

Pasal 10 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian

Bagaimana Prosedur Penangkapan Oleh Polisi?

Penangkapan dapat dikatakan pengekangan sementara waktu guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Mengenai alasan penangkapan atau syarat penangkapan yaitu: seorang didaga keras melakukan tindak pidana; dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 adalah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan

Go to Top