Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak”.

Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice diatur pada Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Jo. Pasal 12 huruf a dan b Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah sebagai berikut:

  • Terpenuhi syarat materiil, yaitu:
    1. Tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan masyarakat;
    2. Tidak berdampak konflik sosial;
    3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum;
    4. Prinsip pembatas;
  1. Pada pelaku:
  2. Tindak kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan (schuld) atau mensrea dalam bentuk kesengajaan (dolus atau opzet) terutama kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk);
  3. dan Pelaku buka residivis.
  4. Pada tindak pidana dalam proses:
  5. Penyelidikan; dan
  6. Penyidikan sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum.
  • Terpenuhi syarat formil, yaitu:
  1. Surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan pelapor);
  2. Surat Pernyataan Perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisiahan para pihak yang berperkara (pelapor dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atas penyidik;
  3. Berita Acara Pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadailan restoratif (restorative justice);
  4. Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadailan restoratif (restorative justice);
  5. Pelaku tidak keberatan atas tanggungjawab, ganti rugi, atau dilakukan dengan sukarela;
  6. Semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia;

Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka kategori perkara tersebut dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan Penyidik Kepolisian.

Demikian syarat pengajuan perdamaian dalam hal adanya dugaan tindak pidana pada kepolisian yang dimana pelapor dan terlapor wajib memberikan secara tertulis permohonan perdamaian yang ditandatangani materai dan kemudian administrasi penyelesaian berdasarkan keadilan Restoratif dilaksanakan sesuai format yang ditetapkan Kabareskrim Polri.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.