Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 36 Ayat 1 dan ayat 2, dengan penafsiran a contrario maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No: 1904 K/Pdt/2007 tanggal 6 September 2008 menyatakan “perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar hutang, yang dibuat pada masih terikat dalam perkawinan”.

Fakta hukum perkara tersbut yaitu:

  1. Pemohon Kasasi kawin dengan Tergugat II pada tahun 1989 dan bercerai pada tahun 2005;
  2. Bahwa hutang-piutang Pemohon kasasi yang dibuat/dipergunakan untuk usaha sejak tahun 1999 s/d tahun 2003;
  3. Bahwa terdapat bukti-bukti terkait hal tersebut.

Maka berdasarkan hal tersebut, Suami atau Istri tetap bertanggungjawab terhadap hutang selama perkawinan meskipun sudah bercerai.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.