Berdasarkan artikel ini terdapat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian bagi agama Non Muslim dan Muslim https://eap-lawyer.com/alasan-alasan-yang-dapat-dijadikan-sebagai-dasar-untuk-mengajukan-permohonan-perceraian/

Namun yang sering dijadikan alasan perceraian di Pengadilan yaitu percekcokan terus menerus.

Salah satu cara agar Gugatan dengan alasan ini ditolak adalah membuktikan jika pihak yang mengajukan Gugatan (Istri/ Suami) adalah pihak yang membuat masalah/ percekcokan itu terjadi.

Misalnya, suami yang berselingkuh tapi ia yang mengajukan Gugatan. Jika hal ini bisa dibuktikan maka Gugatan tersebut dapat DITOLAK berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2016 tanggal 29 September 2016 yang menyatakan “Gugatan cerai yang diajukan oleh suami yang menjadi penyebab timbulnya masalah Ditolak”.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.