Akta Jual Beli (AJB) adalah Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB dapat terbit apabila Para Pihak (Penjual-Pembeli) telah membayarkan kewajiban pajak atas transaksi jual beli tersebut.
Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Maka, AJB bukan merupakan tanda bukti hak sesuai peraturan tersebut diatas. Lantas apakah tanah yang belum dibalik nama melalui BPN mengakibatkan tanah tersebut belum sah menjadi milik pembeli?
Menurut Pasal 37 ayat 1 PP 24/1997 Tentang Pendaftaran tanah menyatakan “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarakan Pasal 37 ayat 1 tersebut, jelas menyatakan HAK MILIK DAPAT BERALIH KETIKA ADA JUAL-BELI YANG SAH. Oleh karena itu, AJB dapat dinyatakan sebagai bukti peralihan hak dan menyatakan tanah tersebut sah milik pembeli, namun tidak sebagai bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pendaftaran tanah.
Lebih lanjut, dalam UU Pokok Agraria Pasal 23 ayat 1 dan 2 menyatakan pada pokoknya “Peralihan Hak harus didaftarkan karena Pendaftaran termaksud merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Selain dari itu Pendaftaran tanah bertujuan (Pasal 4 PP 24/1997):
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Leave A Comment