Apakah Buku Leter-C Merupakan Bukti Mutlak Kepemilikan Tanah?

Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan sesuai Pasal 1866 KUH perdata dan 164 HIR, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Fungsi dari Letter C ini sendiri sebagai alat bukti hak atas tanah dan syarat adminitrasi ketika tanah akan disertipikatkan.