Dalam hal adanya dugaan perbuatan tindak pidana, kepolisian berhak melakukan penyitaan terhadap benda yang dikuasai oleh terduga pelaku yang dimana ada beberapa cara atau syarat yang harus dipenuhi kepolisian dalam hal melakukan penyitaan tersebut.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.(Pasal 1 angka 16 KUHAP)

Pasal 39 KUHAP Ayat 1: Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana.
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
  3. Benda yang dipergunakan menghalanghalangi penyidikan tindak pidana.
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana

Beberapa bentuk dan tata cara penyitaan oleh kepolisian:

  • Penyitaan Biasa
  • Selama masih mungkin dan tidak ada hal-hal yang mendesak maka Penyidik dalam melakukan penyitaan Harus ada surat izin Penyitaan dalam Pengadilan Negeri;
  • Memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal untuk memastikan orang yang bersangkutan berhadapan dengan petugas penyidik;
  • Memperlihatkan benda yang disita. Benda yang disita diperlihatkan kepada orang yang bersangkutan atau keluarganya;
  • Membuat berita acara Penyitaan yang dibcakan dan ditandatangani di hadapan orang yang bersangkuan atau keluarganya;
  • Menyampaikan berita acara Penyitaan ke atasan penyidik, orang yang bersangkutan atau keluarganya.
  • Penyitaan dalam keadaan mendesak
  • Tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri bilamana penyidik “harus segera bertindak” dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dalam keadaan seperti inilah penyitaan dilakukan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri;
  • Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak hanya terbatas atas benda bergerak saja;
  • Wajib segera melaporkan tindakan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna mendapatkan persetujuan.

3 Hal ini lah yang khusus diatur dalam Penyitaan yang dilakukan dalam keadaan mendesak yang selanjutnya tata cara prosedur penyitaan diatur dalam pasal 128, 129 dan 130 KUHAP atau sama dengan poin Penyitaan Biasa

  • Penyitaan dalam keadaan Tertangkap Tangan
  • Dalam keadaan tertangkap tangan, penyidik dapat langsung menyita suatu benda dan alat yang ternyata dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, Atau benda dan alat yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, Atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.