Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Cara melaporkan tindak pidana SECARA UMUM atas adanya dugaan tindak pidana yaitu dengan cara datang ke Kantor Polisi. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:
- Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
- Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
- Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Oleh karena itu pada saat berada di kepolisian, anda langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Terpadu) untuk menyampaikan laporan/pengaduan.
Melalui Via Layanan Call Centre Polri 110. Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll).
Seluruh rangkaian laporan/pengaduan secara umum ataupun Via Layanan Call Centre tidak dipungut biaya atau Gratis. Bila ada oknum yang meminta bayaran, anda dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Leave A Comment