About Eko Pandiangan

This author has not yet filled in any details.
So far Eko Pandiangan has created 84 blog entries.

Berikut Alasan-Alasan PHK Yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan dalam Undang-Undang

Pasal 153 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan”; a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan

Pekerja Kontrak Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021

Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menyatakan: “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian

Apakah Kepemilikan Tanah Beralih Ketika Sudah Jual-Beli?

Akta Jual Beli (AJB) adalah Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB dapat terbit apabila Para Pihak (Penjual-Pembeli) telah membayarkan kewajiban pajak atas transaksi jual beli tersebut. Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c

Apakah Boleh Meminta Ganti Rugi Karena Force Majure?

Subekti mengemukakan force majeur adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. dan Abdulkadir Muhammad mengemukakan force majeur adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Apabila mengacu pada KUHPerdata, force majure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata: Pasal 1244:

Jenis-Jenis Surat Kuasa Dalam Hukum Perdata

Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan: “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa". Berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan: “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi

By |2022-07-31T16:14:08+00:00June 30th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Skripsi Mahasiswa?

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah: Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta juga ditegaskan mengenai bentuk ciptaan yang dilindungi: Ciptaan yang

Apakah Firma Dapat Dipailitkan?

Sesuai ketentuan hukum, yang dapat dipailitkan hanya perorangan (natural person) dan badan hukum (rechtpersoon, legal person). Sedangkan Firma bukan perorangan dan juga badan hukum. Oleh karena itu, Persekutuan firmanya sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit melalui permohonan sendiri (voluntary petition) ataupun permohonan pihak lain (involutary petition). Lantas apabila Firma memiliki 2 (dua) atau lebih hutang

By |2022-07-31T16:16:36+00:00June 24th, 2021|Categories: Hukum Dagang|Tags: , |0 Comments

Begini Prosedur Pembatalan Sertipikat Tanah Yang Cacat Administrasi!

Berdasarkan Pasal 104 PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa hak atas tanah meliputi: Pembatalan keputusan pemberian hak; Pembatalan sertifikan hak atas tanah; Pembatalan keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah. Pembatalan hak atas tanah diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertifikat hak atas tanahnya. Permohonan pembatalan tersebut diajukan

Apakah Boleh Menyewakan Barang Yang Disewa?

Dalam hal mengulang-sewakan (disewakan kembali), si penyewa barang bertindak sebagai pihak dalam suatu perjanjian sewa-menyewa kedua kalinya yang diadakan  olehnya dengan seseorang pihak ketiga. Melepaskan Sewa yaitu ia mengundurkan diri sebagai penyewa dan menyuruh pihak ketiga berhadapan langsung kepada orang yang menyewakan . Hal-hal tersebut tidak diperbolehkan dilakukan penyewa jika hal itu dilarang oleh orang

By |2022-07-31T16:17:38+00:00June 24th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Bagaimana Hukumnya Jika Bangunan Didirikan Diatas Tanah Orang Lain?

PERTAMA Pengajuan gugatan terhadap orang yang menguasai tanah ke Pengadilan. Dengan menimbang kasus yang ada, maka dapat diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan ke PTUN apabila ada sertifikat yang timbul terhadap objek tanah yang sama. Gugatan sengketa kepemilikan tanah, dll terhadap orang yang menguasai tanah tersebut. Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 192/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo.

Go to Top