About Eko Pandiangan

This author has not yet filled in any details.
So far Eko Pandiangan has created 84 blog entries.

Apa Saja Syarat-Syarat Hibah Tanah?

Selain dari syarat yang dinyatakan Penghibah dalam Akta ke si penerima Hibah, secara formil syarat meghibahkan tanah ke pihak lain yaitu akta Hibah dibuat oleh PPAT yang berwenang. Berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata menyatakan “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris

Apakah Buku Leter-C Merupakan Bukti Mutlak Kepemilikan Tanah?

Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan sesuai Pasal 1866 KUH perdata dan 164 HIR, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Fungsi dari Letter C ini sendiri sebagai alat bukti hak atas tanah dan syarat adminitrasi ketika tanah akan disertipikatkan.

Apakah Boleh Mengajukan Bukti Baru Pada Tingkat Kasasi?

Berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung menyatakan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena: tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan

Apakah Warga Asing Berhak Atas Warisan Tanah?

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yakni sebagai berikut: “Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib

By |2022-07-31T18:20:11+00:00July 31st, 2022|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Dituduh Melakukan Wanprestasi? Ajukan Pembelaan Hukum Ini!

Sebagaimana artikel Ini Akibat Hukum Jika Melakukan Wanprestasi! menjelaskan tentang apa itu wanprestasi dan akibat-akibat yang dapat dibebankan kepada orang yang tidak melaksanakan sesuai isi perjanjian. Namun secara hukum, tuduhan wanprestasi dapat disangkal dengan membuktikan salah satu hal yakni sebagai berikut: Mengajukan dalil-dalil yang membuktikan adanya keadaan memaksa yang mengakibatkan wanprestasi; Mengajukan dalil-dalil yang membuktikan

Apakah Boleh Melaporkan Balik Si Pelapor Ke Polisi?

Sering terjadi jika seseorang dilaporkan dengan tuduhan A namun tuduhan tersebut dihentikan di kepolisian atau tuduhan itu dinyatakan tidak diterima/ ditolak oleh Pengadilan, dengan dasar ini orang yang dilaporkan tersebut mengajukan Laporan baru ke pihak kepolisian dengan dasar pencemaran nama baik. Jika mengacu pada Pasal 10 Ayata 1 UU LPSK yang menyatakan: (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku,

Apa Saja Yang menyebabkan Gugatan Cerai Ditolak?

Berdasarkan artikel ini terdapat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian bagi agama Non Muslim dan Muslim https://eap-lawyer.com/alasan-alasan-yang-dapat-dijadikan-sebagai-dasar-untuk-mengajukan-permohonan-perceraian/ Namun yang sering dijadikan alasan perceraian di Pengadilan yaitu percekcokan terus menerus. Salah satu cara agar Gugatan dengan alasan ini ditolak adalah membuktikan jika pihak yang mengajukan Gugatan (Istri/ Suami) adalah pihak yang membuat masalah/ percekcokan itu

Kewenangan Mahkamah Pelayaran Terhadap Kasus Kecelakaan Kapal

Pasal 4 PM RI No. 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal menyatakan “Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan, sesuai batas kemampuannya wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada: Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan Pejabat Pemerintah negara setempat

Syarat Mendapatkan Putusan Rehabilitasi dalam Kasus Narkotika Di Pengadilan

Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi

Hati-Hati Membeli Barang dibawah Harga Pasar. Bisa Berujung Pidana!

Berdasarkan Yurisprudensi 2/Yur/Pid/2018 dengan sumber Putusan Mahkamah Agung No. 170 K/Pid/2014 menyatakan kaidah hukum yakni “Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan”. Membeli barang hasil kejahatan dapat dikategorikan tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan

Go to Top