Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 24 KUHAP Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Pada Pasal 1 buitir 25 KUHAP menyatakan “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Dari pengertian diatas, dapat dimaknai jika keduanya sama-sama mengandung arti “pemberitahuan” seseorang kepada pejabat yang berwenang menerima laporan dan pengaduan. Namun perbedaannya terletak pada jenis hukum materiil atau jenis kejahatan tindak pidana yang diberitahukan.
Pada Laporan, pemberitahuan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana. Sedangkan pada Pengaduan, merupakan pemberitahuan dari seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang “tindak pidana aduan” atau klacht delik yang menimbulkan kerugian kepadanya.
Ada dua jenis Tindak Pidana aduan yaitu, Absolut dan Relatif
Tindak Pidana aduan absolut yaitu sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369 KUHP.
Tindak Pidana aduan Relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini sebagaimana daitur dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411.
Maka dalam hal terjadi Tindak Pidana yang diatur dalam pasal-pasal diatas, pemberitahuan diajukan ke pihak kepolisian dalam bentuk pengaduan.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan aduan dan jangka waktunya, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 72 KUHP seperti:
- Wakilnya yang sah dalam perkara sipil, atau wali, atau pengaduan orang tertentu (khusus untuk orang yang belum dewasa). Misalnya orang tua korban, pengacara, pengampu dan wali.
- Orang yang langsung dikenai kejahatan itu (korban).
Leave A Comment