Pasal 171 Huruf C Kompilasi Hukum Islam menyatakan “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.

Berdasarkan pasal tersebut dapat diartikan jika antara Pewaris dan Ahli Waris harus seagama yaitu beragama Islam dan kemudian Ahli waris dapat dinyatakan sebagai ahli waris.

Namun Mahkamah Agung pada tahun 1998 melalui putusannya No.368 K/Ag/1999 pernah memutus bahwa anak yang pindah agama kedudukannya sama dengan anak lainnya namun tidak sebagai ahli waris melainkan mendapatkan wasiatwajibah. Putusan ini telah memperluas pemberian wasiat wajibah dari yang sebelumnya oleh KHI diatur hanya untuk anak angkat dan orang tua angkat.

Putusan pemberian wasiat wajibah kepada anak yang tidak beragama Islam tersebut kemudian diputuskan kembali oleh Mahkamah Agung setahun kemudian yaitu tahun1999 melalui putusan No. 51 K/Ag/1999 tanggal 29 September 1999.

Ahli waris yang bukan beragama Islam tetap dapat mewaris dari harta peninggalan Pewaris yang beragama Islam, pewarisan dilakukan menggunakan Lembaga Wasiat Wajibah, dimana bagian anak yang bukan beragama Islam mendapat bagian yang sama dengan bagian anak yang beragama Islam sebagai ahli waris;

Berdasarkan hal tersebut, Ahli waris yang tidak beragam Islam tetap dapat mewarisi harta Pewaris yang beragama Islam melalui Lembaga Wasiat Wajibah.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.