Apakah Ahli Waris Berhak Atas Warisan Meskipun Beda Agama?

Pasal 171 Huruf C Kompilasi Hukum Islam menyatakan “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”. Berdasarkan pasal tersebut dapat diartikan jika antara Pewaris dan Ahli Waris harus seagama yaitu beragama Islam dan kemudian Ahli