Hak-hak atas tanah salah satunya adalah Hak Guna Bangunan. Tanah yang diberikan denhan Hak Guna Bangungan yakni:
- Tanah Negara;
- Tanah Hak Pengelolaan;
- Tanah Hak Milik.
Pasal 37 huruf (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak Guna Bangunan terjadi atas tanah hak milik karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh Hak Guna Bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 menyatakan “Hak Guna Bangunan atas Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Vide Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hapusnya Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 35 ayat (1). Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Milik.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat dinyatakan jika Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan dengan jangka waktu antara pemilik tanah dan yang akan memperolah Hak Guna Bangunan atau Tanah Hak Milik harus berdasarkan perjanjian baru dan pendaftaran kembali untuk memperpanjang Hak tersebut.
Maka dapat disimpulkan jika Hak Guna Bangunan tidaklah merupakan bukti kepemilikan atas tanah. Namun hanya untuk mendirikan bangunan atas tanah milik orang lain dengan perjanjian yang telah disepakati dengan jangka waktu yang ditentukan. Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik pada dasarnya merupakan pembebanan yang dilakukan oleh pemegang Hak Milik atas tanah miliknya. Karena pemberian tersebut dilakukan dengan suatu perjanjian antara pemegang Hak Milik dan calon pemegang Hak Guna Bangunan yang dicantumkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Leave A Comment