Hubungan pekerja dan perusahaan secara spesifik diatur dalam Perjanjian Kerja/ Kontrak atau dalam Peraturan Perusahaan. Dalam Peraturan Perusahaan juga bisa mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan serta petunjuk teknis atau SOP secara umum dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Jadi jika kepemilikan perusahaan beralih, Pekerja dapat melihat secara spesifik apa yang menjadi hak nya dalam Kontrak kerja atau Peraturan Perusahaan.

Jika tidak diatur dalam kontrak atau Peraturan perusahaan, maka dapat merujuk pada Pasal 154A ayat (1) UU Ciptaker Jo. Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang menyatakan, PHK dapat terjadi karena salah satunya, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan.

Selanjutnya, Pasal 42 (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menyatakan Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

  1. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (41.

Namun jika Perusahaan tetap ingin Pekerja bekerja di perusahaan tersebut namun dengan syarat kerja berubah dari sebelumnya dan pekerja tidak bersedia, Pekerja dapat menolak atau melakukan pemutusan kerja dengan perusahaan dengan hak: (Pasal 42 ayat 2 PP 35/2021)

  1. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 1.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.