Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah:
Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta juga ditegaskan mengenai bentuk ciptaan yang dilindungi:
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, terdiri atas:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- …, dst.
Berdasarkan ketentuan diatas, skripsi, tesis dan disertasi termasuk sebagai karya tulis yang dilindungi oleh UU Hak Cipta dan yang menjadi pemegang hak cipta nya adalah Mahsiswa/i berdasarkan Surat Pernyataan Pencipta (SPP) yang ditandatangani oleh mahasiswa dan menjadi satu kesatuan penuh serta tidak terpisah dengan Karya tulis. Apabila ada pelanggaran Hak ekonomi seperti (Pasal 9):
- penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan ciptaan;
- Pengumuman ciptaan;
- Komunikasi ciptaan; dan
- Penyewaan ciptaan.
Terhadap karya tulis Mahasiswa/i dengan tanpa hak secara komersil, Maka dapat dapat mengajukan Gugatan ke Ketua Pengadilan Niaga (Pasal 100 ayat 1), Penyelesaian melalui Arbitrase dan dapat menempuh upaya hukum secara Pidana sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 112 s/d 120 dalam UU hak Cipta. Namun segala bentuk upaya hukum tersebut harus melalui proses Mediasi terlebih dahulu (Pasal 95 ayat 4).
Perlindungan Karya tulis tersebut berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat 1).
Leave A Comment