Apakah Notaris Dapat Dituntut Terkait Akta Yang Dibatalkan Pengadilan?
Notaris wajib melaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selain hal tersebut Notaris juga wajib melaksanakan, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 pada UU tersebut. Jika terjadi pelanggaran terkait ketentuan