Berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menyatakan “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”.
Jadi cara yang dapat dilakukan jika ingin menggunakan merek terdaftar yang tidak digunakan lagi adalah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga dengan membuktikan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan membuktikan jika ada kepentingan terkait merek tersebut.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.
Leave A Comment