eaplawyer

Bagaimana Cara Membuat Laporan di Kepolisian?

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Cara melaporkan tindak pidana SECARA UMUM atas adanya dugaan tindak pidana yaitu dengan

Begini Tata Cara Penyitaan Oleh Kepolisian!

Dalam hal adanya dugaan perbuatan tindak pidana, kepolisian berhak melakukan penyitaan terhadap benda yang dikuasai oleh terduga pelaku yang dimana ada beberapa cara atau syarat yang harus dipenuhi kepolisian dalam hal melakukan penyitaan tersebut. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau

Bagaimana Ketentuan Hibah dalam Hukum Perdata?

Dalam Pasal 1666 KUHPerdata berbunyi “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”. Yang menjadi objek perjanjian hibah adalah segala macam harta milik penghibah, baik berada berwujud maupun tidak berwujud, benda tetap

By |2022-07-31T16:59:57+00:00April 21st, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Ini Proses Penyelesaian Tumpang Tindih Sertipikat di BPN!

Pengaduan Melalui Kantor Pertanahan Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/BPN 11/2016”) menyatakan, “Dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Bagaimana Prosedur Mendapatkan Restoratif Justice/ Perdamaian di Kejaksaan?

Pasal 1 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyatakan “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kejaksaan

Bagaimana Prosedur Mendapatkan Restoratif Justice/ Perdamaian di Kepolisian?

Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak”. Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice diatur pada Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018

Apakah Laporan dan Pengaduan Berbeda?

Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 24 KUHAP Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana Pada Pasal 1 buitir 25 KUHAP menyatakan “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang

By |2022-07-31T17:27:57+00:00April 21st, 2021|Categories: Hukum Acara Pidana|Tags: , |0 Comments

Berikut Tujuan Praperadilan Dalam Hukum Pidana

Pasal 10 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian

Bagaimana Prosedur Penangkapan Oleh Polisi?

Penangkapan dapat dikatakan pengekangan sementara waktu guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Mengenai alasan penangkapan atau syarat penangkapan yaitu: seorang didaga keras melakukan tindak pidana; dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 adalah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan

Go to Top