eaplawyer

Apakah Pengguna Narkotika Wajib Dapat Direhabilitasi?

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 1 angka 13 menyatakan: "Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisiki maupun psikis". Angka 15 menyatakan: "Penyalah Guna adalah Orang yang Menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum". Pada intinya kedua pengertian diatas masyarakat tidak

Bagaimana Jika Perjanjian Dibatalkan Secara Sepihak?

Pada dasarnya Perjanjian dapat dibatalkan sepihak namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 1266 KUHPerdata yang intinya menyatakan perjanjian antar pihak harus memuat klausul "apabila salah satu pihak/pihak tertentu lalai melakukan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, maka perjanjian dapat dibatalkan". Namun keadaan tersebut juga harus tetap meminta penetapan pada pengadilan dan secara nyata ada

Apakah Mengiklankan Situs Judi Dapat Dipidana?

Saat ini banyak kita temukan postingan pada media sosial yang mempromosikan situs judi online pada akun media sosialnya. Seakan-akan postingan tersebut merupakan hal yang wajar dalam hukum kita di Republik Indonesia ini. Bahkan beberapa artis/public figure juga mempromosikan situs judi pada akun media sosialnya yang konteksnya mengajak orang lain untuk bermain judi pada situs itu.

By |2022-07-31T16:27:58+00:00June 19th, 2021|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |1 Comment

Apakah Open BO Dapat Dipidana?

Online prostitution atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan "transaksi" yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Pasal 27 (1) UU ITE melarang setiap orang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau

Berikut Alasan-Alasan Yang Dapat Dijadikan Sebagai Alasan Perceraian!

Sebagaimana yang diberitahukan melalui media online detik.com pada tanggal 24 Juni 2020, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang pada saat ini menjadi terpidana kasus korupsi dengan hukuman 6 tahun pidana penjara digugat cerai oleh istrinya pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 1244/Pdt.G/2020/PA.JS. Adapun alasan gugatan itu adalah karena terjadinya perselisihan dan pertengkan.

Ini Beberapa Bentuk Kontrak Dalam Hukum Perdata!

1. Kontrak Lisan Kontrak Lisan adalah suatu kontrak yang dibuat oleh para pihak secara lisan (oral contract), tidak tertulis dalam akta dibawah tangan maupun akta otentik. Dalam kontrak lisan, terkandung suatu janji yang mengungkapkan kehendak atas sesuatu yang pastinya ada suatu hal yang diperjanjikan. Nilai pembuktian pada kontrak lisan ini sangat lemah apabila ada salah

By |2022-07-31T16:38:50+00:00June 16th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata!

Secara umum, penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud aslinya (Pasal 1694 KUHPerdata): 1. Penitipan Sukarela Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan (Pasal 1699 KUHPerdata). Penitipan barang dengan sukarela

Apa Syarat Penangguhan Penahanan Dikepolisian?

Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara

Bagaimana Jika Laporan di Polisi Tidak Diproses?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan; Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas: laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan laporan polisi

Apa Perbedaan Kasus Yang Ada di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri?

Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) menyatakan “Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria: perkara mudah; perkara sedang; perkara sulit; dan perkara sangat sulit. Selanjutnya Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan “Kriteria perkara mudah” antara lain: saksi cukup; alat bukti cukup; tersangka sudah

Go to Top