Pasal 4 PM RI No. 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal menyatakan “Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan, sesuai batas kemampuannya wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada:
- Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia;
- Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan Pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal atau pelabuhan pertama yang disinggahi sesudah kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
Kemudian Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal kepada Mahkamah Pelayaran, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal (Pasal 18 Ayat 2 huruf a PM Perhubungan RI Nomor: PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal)
Selanjutnya Pasal 251 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menyatakan “Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar”.
Lalu berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 s/d 4 PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal mewajibkan Tim Panel Ahli harus melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal dan menentukan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal layak disidangkan.
Setelah melewati rangkaian tersebut, Mahkamah Pelayaran akan melakukan pemanggilan Terduga, Saksi dan/atau Ahli hingga kemudian menetapkan sanksi sesuai Pasal 47 s/d 50 PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Jadi kewenangan Mahkamah Pelayaran dalam terjadi Kasus kecelakaan kapal adalah melakukan penelitian berkas pemeriksaan pendahuluan, menentukan berkas pemeriksaan pendahuluan layak disidangkan, memanggil saksi-saksi/ Ahli dan Terduga dan menetapkan sanksi.
Leave A Comment