Sesuai ketentuan hukum, yang dapat dipailitkan hanya perorangan (natural person) dan badan hukum (rechtpersoon, legal person). Sedangkan Firma bukan perorangan dan juga badan hukum.
Oleh karena itu, Persekutuan firmanya sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit melalui permohonan sendiri (voluntary petition) ataupun permohonan pihak lain (involutary petition).
Lantas apabila Firma memiliki 2 (dua) atau lebih hutang kepada kreditur yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, apakah para kreditur tidak dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Firma?
Para Kreditor tetap dapat mengajukan pailit untuk menagih hutang Frima dengan ketentuan yakni, yang dapat dimohonkan pailit adalah anggota Firma dengan konstruksi:
- Utang firma adalah hutang para anggota Firma
- Maka apabila diajukan pailit terhadap firma, dapat diartikan yang dimohonkan pailit adalah anggota firma secara pribadi. Terdapat dua budel pailit:
- Budel pailit para anggota Firma
- Budel pailit Firma
Untuk pemenuhan hutang kepada kreditor, pertama-tama diambil dari kekayaan atau aset Firma. Apabila tidak cukup, sisanya dapat dituntut dari kekayaan pribadi anggota Firma. Ketentuan diatas diatur dalam Pasal 16-Pasal 35 Undang-undang Hukum Dagang.
Leave A Comment