Bagaimana Hukumnya Jika Bangunan Didirikan Diatas Tanah Orang Lain?

PERTAMA Pengajuan gugatan terhadap orang yang menguasai tanah ke Pengadilan. Dengan menimbang kasus yang ada, maka dapat diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan ke PTUN apabila ada sertifikat yang timbul terhadap objek tanah yang sama. Gugatan sengketa kepemilikan tanah, dll terhadap orang yang menguasai tanah tersebut. Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 192/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo.

Ini Akibat Hukum Jika Melakukan Wanprestasi!

Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam suatu kontrak. Seorang debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak, yang dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi ada 4 (empat) macam wujudnya yaitu: Tidak melaksanakan prestasi (kewajibannya) sama sekali; Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana semestinya; Melaksanakan prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya; Melaksanakan perbuatan

By |2022-07-31T16:18:50+00:00June 24th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Ketentuan Hibah Dalam Hukum Perdata

Hibah yaitu peralihan hak sebagai akibat adanya suatu perjanjian yang mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Pada Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan "Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat

By |2022-07-31T16:19:23+00:00June 20th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Bagaimana Jika Perjanjian Dibatalkan Secara Sepihak?

Pada dasarnya Perjanjian dapat dibatalkan sepihak namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 1266 KUHPerdata yang intinya menyatakan perjanjian antar pihak harus memuat klausul "apabila salah satu pihak/pihak tertentu lalai melakukan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, maka perjanjian dapat dibatalkan". Namun keadaan tersebut juga harus tetap meminta penetapan pada pengadilan dan secara nyata ada

Berikut Alasan-Alasan Yang Dapat Dijadikan Sebagai Alasan Perceraian!

Sebagaimana yang diberitahukan melalui media online detik.com pada tanggal 24 Juni 2020, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang pada saat ini menjadi terpidana kasus korupsi dengan hukuman 6 tahun pidana penjara digugat cerai oleh istrinya pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 1244/Pdt.G/2020/PA.JS. Adapun alasan gugatan itu adalah karena terjadinya perselisihan dan pertengkan.

Ini Beberapa Bentuk Kontrak Dalam Hukum Perdata!

1. Kontrak Lisan Kontrak Lisan adalah suatu kontrak yang dibuat oleh para pihak secara lisan (oral contract), tidak tertulis dalam akta dibawah tangan maupun akta otentik. Dalam kontrak lisan, terkandung suatu janji yang mengungkapkan kehendak atas sesuatu yang pastinya ada suatu hal yang diperjanjikan. Nilai pembuktian pada kontrak lisan ini sangat lemah apabila ada salah

By |2022-07-31T16:38:50+00:00June 16th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata!

Secara umum, penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud aslinya (Pasal 1694 KUHPerdata): 1. Penitipan Sukarela Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan (Pasal 1699 KUHPerdata). Penitipan barang dengan sukarela

Bagaimana Ketentuan Hibah dalam Hukum Perdata?

Dalam Pasal 1666 KUHPerdata berbunyi “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”. Yang menjadi objek perjanjian hibah adalah segala macam harta milik penghibah, baik berada berwujud maupun tidak berwujud, benda tetap

By |2022-07-31T16:59:57+00:00April 21st, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments
Go to Top