Ini Akibat Jika Perjanjian Dibuat Dibawah Tekanan/Terpaksa?

Berdasarkan Pasal 1323 KUH Perdata menyatakan “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu”. Paksaan tersebut tidak harus datang langsung dari salah satu pihak dalam perjanjian, tetapi dapat juga datang dari siapa saja,

Suami Jual Tanah tanpa Persetujuan Istri, Begini Hukumnya!

Dalam Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”. Sedangkan Ayat 2 menyatakan “Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing

Apakah Jaminan Menjadi Milik Orang Lain Jika Tidak Dapat Bayar Utang?

Dalam mengadakan perjanjian sering dicantumkan klausul “apabila tidak melaksanakan kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan, maka objek jaminan dalam perjanjian ini menjadi milik Pihak Pertama/Kedua”. Perjanjian seperti ini kerap terjadi antara perorangan dengan perorangan. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian salah satunya adalah adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Oleh karena adanya kesepakatan terkait

Sertifikat Tanah Ada Dua? Begini Hukumnya!

Pengacara/Advokat Elza Syarief dalam bukunya yang berjudul “Menuntaskan Sengketa Tanah” mengemukakan pendapat bahwa, secara umum sengketa tanah timbul akibat faktor-faktor sebagai berikut: Peraturan yang belum lengkap; Ketidaksesuaian peraturan; Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia; Data yang kurang akurat dan kurang lengkap; Data tanah yang keliru; Keterbatasan sumber daya manusia

By |2022-07-31T15:59:46+00:00November 5th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |2 Comments

Prosedur dan Jangka waktu Upaya Hukum Banding atau Kasasi

BANDING PIDANA Berdasarkan Pasal 67 KUHAP menjelaskan ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama”. Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan”.

Apakah Surat Pernyataan Dapat Dijadikan Sebagai Bukti?

Surat pernyataan dibuat dengan maksud untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang penting. Ada 4 (empat) macam surat pernyataan: Surat Pernyataan Diri; Hutang; Kesanggupan dan Kerja. Surat pernyataan juga memiliki fungsi umum yang ditujukan untuk Pihak Pembuat, Pihak Penerima, dan juga Pihak yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan. Secara hukum, surat pernyataan hanya akan memiliki kekuatan

Begini Prosedur Hukum Untuk Menurunkan Bunga Pinjaman Yang Terlalu Tinggi!

Perjanjian yang menerapkan bunga biasanya adalah perjanjian pinjam-meminjam sejumlah uang. Dalam perjanjian itu kerap sekali mencantumkan bunga atas uang yang dipinjamkan kepada si peminjam. Rujukan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian,

Apakah Boleh Meminta Ganti Rugi Karena Force Majure?

Subekti mengemukakan force majeur adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. dan Abdulkadir Muhammad mengemukakan force majeur adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Apabila mengacu pada KUHPerdata, force majure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata: Pasal 1244:

Jenis-Jenis Surat Kuasa Dalam Hukum Perdata

Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan: “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa". Berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan: “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi

By |2022-07-31T16:14:08+00:00June 30th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Apakah Boleh Menyewakan Barang Yang Disewa?

Dalam hal mengulang-sewakan (disewakan kembali), si penyewa barang bertindak sebagai pihak dalam suatu perjanjian sewa-menyewa kedua kalinya yang diadakan  olehnya dengan seseorang pihak ketiga. Melepaskan Sewa yaitu ia mengundurkan diri sebagai penyewa dan menyuruh pihak ketiga berhadapan langsung kepada orang yang menyewakan . Hal-hal tersebut tidak diperbolehkan dilakukan penyewa jika hal itu dilarang oleh orang

By |2022-07-31T16:17:38+00:00June 24th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments
Go to Top