Ketentuan Hibah Dalam Hukum Perdata
Hibah yaitu peralihan hak sebagai akibat adanya suatu perjanjian yang mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Pada Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan "Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat