Apakah Harta Bawaan Istri Dapat Disita Atas Hutang Almarhum Suaminya?
Harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing suami/ istri sebagai hadiah atau warisannya atau yang dipeorleh sebelum melangsungkan perkawinan (Pasal 35 Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Apabila suami/ istri meninggal maka ia akan meninggalkan warisannya. Yang berhak atas warisan tersebut adalah ahli waris termasuk duda/ janda. Selain menerima warisan, kewajiban ahli waris adalah: (Pasal