Suami Jual Tanah tanpa Persetujuan Istri, Begini Hukumnya!
Dalam Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”. Sedangkan Ayat 2 menyatakan “Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing