Hati-Hati Membeli Barang dibawah Harga Pasar. Bisa Berujung Pidana!
Berdasarkan Yurisprudensi 2/Yur/Pid/2018 dengan sumber Putusan Mahkamah Agung No. 170 K/Pid/2014 menyatakan kaidah hukum yakni “Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan”. Membeli barang hasil kejahatan dapat dikategorikan tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan