Bagaimana Prosedur Mendapatkan Restoratif Justice/ Perdamaian di Kepolisian?
Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak”. Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice diatur pada Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018