Apakah Boleh Melakukan Jual-Beli Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak?
Menurut ketentuan Pasal 1792 KUH Perdata, dikatakan bahwa: “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan” Dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 diberikan pengertian mengenai kuasa mutlak yang dijelaskan dalam diktum kedua, yaitu kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik