Prosedur dan Jangka waktu Upaya Hukum Banding atau Kasasi
BANDING PIDANA Berdasarkan Pasal 67 KUHAP menjelaskan ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama”. Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan”.