Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata!
Secara umum, penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud aslinya (Pasal 1694 KUHPerdata): 1. Penitipan Sukarela Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan (Pasal 1699 KUHPerdata). Penitipan barang dengan sukarela