Ini Akibat Hukum Jika Melakukan Wanprestasi!
Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam suatu kontrak. Seorang debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak, yang dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi ada 4 (empat) macam wujudnya yaitu: Tidak melaksanakan prestasi (kewajibannya) sama sekali; Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana semestinya; Melaksanakan prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya; Melaksanakan perbuatan