Apa Saja Syarat-Syarat Hibah Tanah?
Selain dari syarat yang dinyatakan Penghibah dalam Akta ke si penerima Hibah, secara formil syarat meghibahkan tanah ke pihak lain yaitu akta Hibah dibuat oleh PPAT yang berwenang. Berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata menyatakan “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris