Apakah Boleh Mengajukan Bukti Baru Pada Tingkat Kasasi?
Berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung menyatakan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena: tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan